1.
Apakah anda Pernah mengurus Surat izin Mengemudi(SIM), Misalnya SIM A
atau SIM C?. Apakah Anda tahu, bahwa mengurus SIM itu membutuhkan waktu dan
biaya. Dan yang pasti anda harus mengetahui cara mengurusnya, untuk itu mari
kita simak tulisan saya ini, supaya kita bisa menghemat biaya dan waktu dalam
mengurus SIM, Khususnya SIM C. Dan tidak
lupa juga LULUS dari soal Ujian SIM C.
2. Ketahui Syarat-syarat Administrasi dalam mengurus
SIM!, apakah anda mengetahui syarat-syarat Administrasinya?, Berikut dua Syarat
yang penting untuk disiapkan.
a. Fotokopi KTP 1 lembar
Anda harus
menyiapkan fotokopi KTP 1 lembar, ini sangat penting sekali
b. Uang
Sisipkan uang
di dompet anda minimal sebesar Rp. 120.000 (Rp. 100.000 untuk biaya pembuatan
SIM, Rp. 20.000 untuk cek kesehatan). Kalau saran saya bawa Rp. 200.000 siapa
tahu nanti ada urusan berbagai hal yang bersifat pribadi
3. Ketahuilah Syarat-syarat pribadinya!, berikut beberapa
syarat pribadi yang harus di penuhi.
a.
Berumur minimal 17 tahun
Anda harus
berumur 17 tahun, jika anda belum berumur 17 tahun maka anda tidak di
perkenankan membuat SIM
b.
Terampil dalam mengendarai sepeda motor
Polisi
menyatakan bahwa pengendara yeng belum berpengalaman selama 1 tahun akan gagal
dalam tes ujian, maka dari itu sejak umur 16 tahun anda harus latihan cara
mengendarai motor.
c.
Sehat, pikiran jernih, dan tenang
Apakah anda
Sehat?, Apakah pikiran anda jernih?, dan Apakah hati anda tenang?. Jika anda
tidak memenuhinya maka anda dilarang mengendararai kendaraan.
d.
Jangan merasa hebat
Walaupun
bertahun-tahun anda sudah bisa mengendrai motor. Jangan merasa hebat deh, belum
tentu anda lulus tes pada hari itu juga
e.
Harus tahu diri
Belum tentu pada hari itu anda lulus. Anda harus
memiliki persiapan yang mantap. Tahu diri itu penting, karena anda nanti akan
menghadapi ujian Teori dan Praktiknya, bahkan kadang-kadang ujiannya dijalan
raya.
4.
Sama halnya dengan instansi lain, ketika membuat SIM C, ada beberapa
prosedur atau urutan langkahnya. Berikut beberapa langkahnya yang harus anda
ikuti.
a.
Saat
Anda memasuki pintu gerbang polres, harap siapkan KTP asli untuk diserahkan ke
polisi yang menjaga. Anda cukup membawa fotokopinya saja. Di polres lain,
mungkin tidak diterapkan aturan ini. Silakan ikuti aturan masuk lingkungan
polres setempat. Tapi kalau untuk jaga-jaga bawa saja KTPnya.
b.
Masukkan
semua berkas ke dalamnya dan ikuti petunjuk di loket itu.
c.
Dari
tempat parkir dengan membawa fotokopi KTP, Anda langsung menuju ke pos
pemeriksaan kesehatan. Petugas akan memeriksa mata, tensi darah, berat badan,
dan tinggi badan. Untuk itu, Anda membayar Rp20.000,00. Setelah itu, Anda
akan mendapat surat keterangan kesehatan.
d.
Bawalah
surat itu dan fotokopi KTP ke loket pendaftaran SIM baru. Ikuti antrean. Jika
ada tumpukan map satlantas yang tersedia, ambillah satu karena memang
disediakan untuk pengurus SIM.
e.
Parkirkan
motor atau mobil Anda di tempat yang disediakan. Serahkan berkas-berkas
itu ke petugas yang ada. Dia akan berkata, “Tunggu di tempat ujian praktik”. Di
sebagian tempat, polres mendahulukan ujian praktik, setelah lulus, Anda
mengikuti ujian teori. Setelah lulus, Anda menempuh proses berikutnya, seperti berBahasa
Indonesia, Ekspresi Diri, dan Akademik.
5.
CATATAN:
Mungkin di setiap Polres urutan langkahya
berbeda. Anda bisa kok mencari informasi tentang prosedur mengurus SIM baru di
polres setempat. Khususnya untuk SIM C, pembuatan SIM baru harus mengikuti 3
ujian, yaitu ujian praktik, ujian jalan raya, dan ujian tulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Telah Mengunjungi Blog ini
Jangan lupa beri komentar ya :)