Minggu, 25 Agustus 2013

Prosedur Teks : Cara Mengurus SIM C



1.   Apakah anda Pernah mengurus Surat izin Mengemudi(SIM), Misalnya SIM A atau SIM C?. Apakah Anda tahu, bahwa mengurus SIM itu membutuhkan waktu dan biaya. Dan yang pasti anda harus mengetahui cara mengurusnya, untuk itu mari kita simak tulisan saya ini, supaya kita bisa menghemat biaya dan waktu dalam mengurus  SIM, Khususnya SIM C. Dan tidak lupa juga LULUS dari soal Ujian  SIM C.

2.   Ketahui Syarat-syarat Administrasi dalam mengurus SIM!, apakah anda mengetahui syarat-syarat Administrasinya?, Berikut dua Syarat yang penting untuk disiapkan.
a.   Fotokopi KTP 1 lembar
Anda harus menyiapkan fotokopi KTP 1 lembar, ini sangat penting sekali
b.   Uang
Sisipkan uang di dompet anda minimal sebesar Rp. 120.000 (Rp. 100.000 untuk biaya pembuatan SIM, Rp. 20.000 untuk cek kesehatan). Kalau saran saya bawa Rp. 200.000 siapa tahu nanti ada urusan berbagai hal yang bersifat pribadi

3.   Ketahuilah Syarat-syarat pribadinya!, berikut beberapa syarat pribadi yang harus di penuhi.
a.   Berumur minimal 17 tahun
Anda harus berumur 17 tahun, jika anda belum berumur 17 tahun maka anda tidak di perkenankan membuat SIM
b.   Terampil dalam mengendarai sepeda motor
Polisi menyatakan bahwa pengendara yeng belum berpengalaman selama 1 tahun akan gagal dalam tes ujian, maka dari itu sejak umur 16 tahun anda harus latihan cara mengendarai  motor.
c.    Sehat, pikiran jernih, dan tenang
Apakah anda Sehat?, Apakah pikiran anda jernih?, dan Apakah hati anda tenang?. Jika anda tidak memenuhinya maka anda dilarang mengendararai kendaraan.
d.   Jangan merasa hebat
Walaupun bertahun-tahun anda sudah bisa mengendrai motor. Jangan merasa hebat deh, belum tentu anda lulus tes pada hari itu juga
e.    Harus tahu diri
Belum tentu pada hari itu anda lulus. Anda harus memiliki persiapan yang mantap. Tahu diri itu penting, karena anda nanti akan menghadapi ujian Teori dan Praktiknya, bahkan kadang-kadang ujiannya dijalan raya.




4.   Sama halnya dengan instansi lain, ketika membuat SIM C, ada beberapa prosedur atau urutan langkahnya. Berikut beberapa langkahnya yang harus anda ikuti.
a.    Saat Anda memasuki pintu gerbang polres, harap siapkan KTP asli untuk diserahkan ke polisi yang menjaga. Anda cukup membawa fotokopinya saja. Di polres lain, mungkin tidak diterapkan aturan ini. Silakan ikuti aturan masuk lingkungan polres setempat. Tapi kalau untuk jaga-jaga bawa saja KTPnya.
b.   Masukkan semua berkas ke dalamnya dan ikuti petunjuk di loket itu.
c.    Dari tempat parkir dengan membawa fotokopi KTP, Anda langsung menuju ke pos pemeriksaan kesehatan. Petugas akan memeriksa mata, tensi darah, berat badan, dan tinggi badan. Untuk itu, Anda membayar Rp20.000,00. Setelah itu, Anda akan mendapat surat keterangan kesehatan.
d.   Bawalah surat itu dan fotokopi KTP ke loket pendaftaran SIM baru. Ikuti antrean. Jika ada tumpukan map satlantas yang tersedia, ambillah satu karena memang disediakan untuk pengurus SIM.
e.    Parkirkan motor atau mobil Anda di tempat yang disediakan.  Serahkan berkas-berkas itu ke petugas yang ada. Dia akan berkata, “Tunggu di tempat ujian praktik”. Di sebagian tempat, polres mendahulukan ujian praktik, setelah lulus, Anda mengikuti ujian teori. Setelah lulus, Anda menempuh proses berikutnya, seperti berBahasa Indonesia, Ekspresi Diri, dan Akademik.

5.   CATATAN:
Mungkin di setiap Polres urutan langkahya berbeda. Anda bisa kok mencari informasi tentang prosedur mengurus SIM baru di polres setempat. Khususnya untuk SIM C, pembuatan SIM baru harus mengikuti 3 ujian, yaitu ujian praktik, ujian jalan raya, dan ujian tulis.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Telah Mengunjungi Blog ini
Jangan lupa beri komentar ya :)